|
|
|
KATA PENGANTAR
Puji syukur Kehadirat Tuhan
Yang Maha Kuasa atas segala rahmat, karunia terutama kesempatan yang
diberikan-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini
dengan baik. Tanpa adanya kesempatan, mustahil penulis dapat menyelasaikan
penulisan makalah ini secara tuntas, walaupun masih banyak terdapat kekurangan.
Makalah ini membahas
tentang Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka. Selama penulisan makalah ini,
penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, baik secara langsung
maupun secara tidak langsung dalam penulisan makalah ini. Untuk itu dari hati
yang paling dalam penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu penulisan makalah ini
Sebagai manusia biasa
penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat
kekurangan dan kekeliruan, baik dari segi isi maupun dari segi penulisanya.
Segala kritikan dan masukan dari semua pihak, akan menjadi pengalaman yang
sangat berharga bagi penulis demi kesempurnaan makalah ini.
Sleman, 19 september 2016
Rahmat Hidayat
DAFTAR ISI
Halaman
Judul---------------------------------------------------------------------------------------------
Kata
Pengantar------------------------------------------------------------------------------------------- 1
Daftar
Isi-------------------------------------------------------------------------------------------------- 2
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang ----------------------------------------------------------------------------------- 3
2. Rumusan Masalah
------------------------------------------------------------------------------- 3
3.
Tujuan------------------------------------------------------------------------------------- -------- 3
BAB II PEMBAHASAN / ISI
A. Arti dan pengertian
Ideologi Terbuka ---------------------------------------------- --------- 4
B. Fungsi Ideologi Terbuka
------------------------------------------------------------------------ 6
C. Definisi/Pengertian
Pancasila sebagai Ideologi Terbuka ----------------------------------- 7
D. Faktor pendorong
keterbukaan Ideologi Pancasila ---------------------------------------- 10
E. Batas-batas keterbukaan
Ideologi Pancasila ----------------------------------------------- 12
F. Permasalahan/Kelemahan
yang mungkin timbul akibat di jadikannya Pancasila
sebagia
Ideologi Terbuka------------------------------------------------------------------------- 13
G. Sikap Positif Terhadap Nilai-nilai Pancasila sebagai
Ideologi Terbuka -------- 14
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan ------------------------------------------------------------------------------------- 15
B. Saran
------------------------------------------------------------------------------------- 16
Daftar
Pustaka ---------------------------------------------------------------------------------------- 17
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pancasila
adalah dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, di
Undangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun 11 No. 7 bersama-sama dengan
batang tubuh UUD 1945
Dalam
perjalanannya, sejarah eksisitensi pancasila sebagai dasar filsafat Negara
Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan menipulasi politik
sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang
berlindung di balik legitimasi ideology Negara pancasila dengan kata lain
pancasila hanya sebagai symbol formalitasnya saja namun tidak difungsikan
sebagaimana fungsi yang harus dijalankan dan tidak lagi diletakkan sebagai
dasar filsafat serta pandangan hidup. Pada hal secara historisnya pancasila
sudah melalui proses yang panjang dan rumit terkait keberadaanya sebagai
ideology nasional dasar dalam kehidupan berpolitik bangsa kita. Untuk lebih
jelas mengenai hal yang dimaksud marilah sama-sama kita simak pada bab
selanjutnya mengenai Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka
B. Tujuan
1. Mampu memahami arti dan pengertian ideologi terbuka.
2. Mampu
mengetahui fungi ideology terbuka.
3. Mampu menjelaskan ciri-ciri pancasila sebagai ideologi
terbuka.
4. Mampu mengetahui faktor pendorong keterbukaan ideologi
terbuka.
5. Mampu menampilkan contoh upaya merealisasikan nilai-nilai
pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
6. Mampu memahami batas-batas keterbukaan
ideology terbuka.
7. Mampu mengetahui kelebihan sekaligus
kelemahan ideology terbuka
C. Rumusan
Masalah
1. Apakah
Arti dan pengertian ideology terbuka?
2. Apa saja fungsi ideologi terbuka?
3. Sebutkan faktor pendorong keterbukaan ideologi pancasila?
4. Jelaskan kelbihan di jasikannya pancasila ideologi
terbuka?
5. Berikan contoh upaya merealisasikan nilai-nilai pancasila
dalam kehidupan sehari-hari.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
ARTI DAN PENGERTIAN IDEOLOGI TERBUKA
Istilah Ideologi berasal dari kata "idea" yang
berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Dan
"logos" yang berarti ilmu. Dalam arti luas, Ideologi dipergunakan
untuk segala kelompok cita-cita, nila-nilai dasar, dan keyakinan-keyakinan yang
mau dijunjung tinggi sebagai pedoman normatif. Dalam arti sempit Ideologi
adalah gagasan-gagasan atau teori yang menyeluruh tentang makna hidup dan
nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dengan
bertindak. Atau, Ideologi adalah cara hidup atau tingkah
laku atau hasil pemikiran yang menunjukkan sifat-sifat tertentu pada seorang
individu atau suatu kelas atau pola pemikiran mengenai pengembangan pergerakan
atau kebudayaan.
Ideologi terbuka, merupakan
suatu pemikiran yang terbuka. Ciri-cirinya: bahwa nilai-nilai dan cita-citanya
tidak dapat dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari moral,
budaya masyarakat itu sendiri; dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok
orang, melainkan hasil musyawarah dari konsensus masyarakat tersebut;
nilai-nilai itu sifatnya dasar, secara garis besar saja sehingga tidak langsung
operasional.
Ideologi
terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman dan
adanya dinamika secara internal. Sumber semangat ideologi terbuka itu
sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945, yang menyatakan, “...
terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis
itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang
menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih
mudah cara membuatnya, mengubahnya dan mencabutnya“.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang tidak dimutlakkan.
Ideologi macam ini memiliki ciri- ciri sebagai berikut:
a. Merupakan kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat
(falsafah). Jadi, bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan
kesepakatan masyarakat.
b. Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam
masyarakat sendiri, ia adalah milik seluruh rakyat, dan bisa digali dan
ditemukan dalam kehidupan mereka.
c. Isinya tidak langsung operasional. Sehingga, setiap
generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan kembali
mencari implikasinya dalam situasi kekinian mereka.
d. Tidak pernah memperkosa kebebasan dan tanggung jawab
masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung
jawab sesuai dengan falsafah itu.
e. Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga
masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.
Bertolak
dari ciri-ciri diatas, bisa dikatakan bahwa Pancasila memenuhi semua
persyaratan sebagai ideologi terbuka. Hal ini dijelaskan, pertama, Pancasila
adalah pandangan hidup yang berakar pada kesadaran masyarakat Indonesia. Kedua,
Isi Pancasila tidak langsung operasional artinya kelima nilai dasar Pancasila
itu berfungsi sebagai acuan dan dapat ditafsirkan untuk mencari implikasinya
dalam kehidupan nyata. Ketiga, Pancasila bukan ideologi yang memperkosa
kebebasan dan tanggung jawab masyarakat. Keempat, Pancasila juga bukan ideologi
totaliter dan kelima, Pancasila menghargai pluralitas.
Meskipun
Pacasila memiliki watak sebagai ideologi terbuka, harus diakui bahwa Pancasila
pernah dijadikan sebagai ideologi tertutup. Pada masa orde baru Pancasila
digunakan penguasa sebagai cara untuk melakukan tipu daya guna menyembunyikan,
kepentingan, mendapatkan serta mempertahankan kekuasaan. Pengalaman itu
memberikan pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia: ketika dijadikan sebagai
ideologi tertutup, Pancasila cenderung kehilangan daya tarik dan relevansinya.
Kenapa Pancasila tidak bisa dinyatakan
sebagai Idiologi yang tertutup??
Karena
,pengertian dari Idiologi Tertutup adalah idiologi
yang bersifat mutlak dimana nilai-nilainya ditentukan oleh negara atau kelompok
masyarakat, dan nilai-nilai yang terkandung di didalamnya bersifat instan.
Ciri-cirinya :
a. Cita-cita sebuah kelompok bukan cita –
cita yang hidup di masyarakat.
b. Dipaksakan kepada masyarakat.
c. Bersifat totaliter menguasai semua bidang
kehidupan masyarakat.
d. Tidak ada keanekaragaman baik pandangan
maupaun budaya, dll
e. Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total
pada idiologi tersebut.
f. Isi idiologi mutlak, kongkrit, nyata,
keras dan total.
Perbedaan ideologi
terbuka dan ideologi tertutup dapat dipaparkan sebagai berikut :
No
|
Ideologi terbuka
|
Ideologi tertutup
|
1
|
Sistem pemikiran yang terbuka
|
Sistem pemikiran yang tertutup
|
2
|
Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan
digali dan diambil dari kekayaan rohani,moral dan budaya masyarakat itu
sendiri
|
Cenderung memaksakan mengambil nilai-nilai ideologi dari luar
masyarakatnya yang tidak sesuai dengan keyakinan dan pemikiran masyarakatnya
|
3
|
Dasar pembentukan ideologi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang,
melainkan hasil musyawarah dan kesepakatan dari masyarakat sendiri
|
Dasar pembentukannya adalah cita-cita atau keyakinan ideologis
perorangan atau satu kelompok orang
|
4
|
Tidak diciptakan oleh negara, melainkan oleh masyarakat itu sendiri
sehingga ideologi tersebut adalah milik seluruh rakyat atau anggota
masyarakat
|
Pada dasarnya ideologi tersebut diciptakan oleh negara, dalam hal ini
penguasa negara yang mutlak harus diikuti oleh seluruh warga masyarakat
|
5
|
Tidak hanya dibenarkan, melainkan dibutuhkan oleh seluruh warga
masyarakat
|
Pada hakikatnya ideologi tersebut hanya dibutuhkan oleh penguasa negara
untuk melanggengkan kekuasaannya dan cenderung memiliki nilai kebenaran hanya
dari sudut pandang penguasa saja
|
6
|
Isinya tidak bersifat operasional. Ia baru bersifat operasional apabila
sudah dijabarkan ke dalam perangkat yang berupa konstitusi atau peraturan
perundangan lainnya
|
Isinya terdiri dari tuntutan-tuintutan kongkrit dan operasional yang
bersifat keras yang wajib ditaati oleh seluruh warga masyarakat
|
B. FUNGSI IDEOLOGI TERBUKA
Fungsi
utama ideologi dalam masyarakat menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua, yaitu:
sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu
masyarakat, dan sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur
penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat.
Pancasila
sebagai ideologi mengandung nilai-nilai yang berakar pada pandangan hidup
bangsa dan falsafat bangsa. Dengan demikian memenuhi syarat sebagai suatu
ideologi terbuka.
Sumber
semangat yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat
dalam penjelasan UUD 1945: terutama
bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu
hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan
aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya
membuat, mengubah dan mencabutnya.
C. DEFINISI/ PENGERTIAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI
TERBUKA
Pancasila sebagai ideologi mencerminkan
seperangkat nilai terpadu dalam kehidupan politiknya bangsa Indonesia, yaitu
sebagai tata nilai yang dipergunakan sebagai acuan di dalam kehidupan
berrnasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Semua gagasan-gagasan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ini di tata secara sistematis menjadi satu kesatuan yang utuh,
Sebagai ideologi, Pancasila berlaku sebagai pedoman dan acuan dalam menjalankan aktivitas di segala bidang, dan karena itu sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel, dan tidak bersifat tertutup maupun kaku, yang akan menyebabkan ketinggalan zaman.
Pancasila telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka, hal ini dibuktikan dan adanya sifat-sifat yang melekat pada Pancasila sendiri maupun kekuatan yang terkandung di dalamnya, yaitu memenuhi persyaratan kualitas 3 (tiga) dimensi di atas.
Mengenai pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka, bukanlah berarti bahwa nilai dasarnya dapat diubah atau diganti dengan nilai dasar yang lain, karena bila dipahamkan secara demikian (sebagai pemahaman yang keliru), hal itu sama artinya dengan meniadakan Pancasila atau meniadakan identitas/ jati diri bangsa Indonesia. Hal mana berlawanan dengan nalar dan tidak masuk akal.
Semua gagasan-gagasan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ini di tata secara sistematis menjadi satu kesatuan yang utuh,
Sebagai ideologi, Pancasila berlaku sebagai pedoman dan acuan dalam menjalankan aktivitas di segala bidang, dan karena itu sifatnya harus terbuka, luwes dan fleksibel, dan tidak bersifat tertutup maupun kaku, yang akan menyebabkan ketinggalan zaman.
Pancasila telah memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka, hal ini dibuktikan dan adanya sifat-sifat yang melekat pada Pancasila sendiri maupun kekuatan yang terkandung di dalamnya, yaitu memenuhi persyaratan kualitas 3 (tiga) dimensi di atas.
Mengenai pengertian Pancasila sebagai ideologi terbuka, bukanlah berarti bahwa nilai dasarnya dapat diubah atau diganti dengan nilai dasar yang lain, karena bila dipahamkan secara demikian (sebagai pemahaman yang keliru), hal itu sama artinya dengan meniadakan Pancasila atau meniadakan identitas/ jati diri bangsa Indonesia. Hal mana berlawanan dengan nalar dan tidak masuk akal.
Maka di dalam pengertian Pancasila sebagai
ideologi terbuka itu mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar daripada
Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa
Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman.
Pengembangan atas nilai-nilai dasar Pancasila dilaksanakan secara kreatif dan dinamis dengan memperhatikan tingkat kebutuhan serta penkembangan masyanakat Indonesia sendiri.
Dengan demikian nilai-nilai dasan Pancasila perlu dioperasionalkan, yaitu dijalankan dalam kehidupan sehani-hani. Nilai-nilai dasar Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan menjadi nilai instrumental, dan penjabaran atas nilai instrumental ini tetap mengacu pada nilai dasarnya, dan nilai instrumental menjadi nilai praksis.
Adapun dokumen konstitusional yang disediakan untuk menjabarkan secara kreatif atas nilai-nilai dasar tersebut antara lain dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan berupa peraturan perundang-undangan, serta kebijakan-kebijakan Pemerintah lainnya.
Pengembangan atas nilai-nilai dasar Pancasila dilaksanakan secara kreatif dan dinamis dengan memperhatikan tingkat kebutuhan serta penkembangan masyanakat Indonesia sendiri.
Dengan demikian nilai-nilai dasan Pancasila perlu dioperasionalkan, yaitu dijalankan dalam kehidupan sehani-hani. Nilai-nilai dasar Pancasila seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan menjadi nilai instrumental, dan penjabaran atas nilai instrumental ini tetap mengacu pada nilai dasarnya, dan nilai instrumental menjadi nilai praksis.
Adapun dokumen konstitusional yang disediakan untuk menjabarkan secara kreatif atas nilai-nilai dasar tersebut antara lain dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan berupa peraturan perundang-undangan, serta kebijakan-kebijakan Pemerintah lainnya.
Budaya asing yang bernilai negatif, misalnya
tentang samen leven yang tidak dilarang di dalam kehidupan budaya Barat, akan
ditolak oleh bangsa Indonesia yang mendasarkan diri pada sikap budaya dan
pandangan moral religius, demikian pula dengan pandangan keagamaan yang dikenal
dengan sebutan Children of God, ditolak karena tidak sesuai dengan pandangan
keagamaan yang telah dihayati oleh bangsa Indonesia sejak lama.
Pancasila
sebagai ideologi terbuka adalah
Pancasila merupakan ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembagan
jaman tanpa pengubahan nilai dasarnya.
Gagasan mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka mulai
berkembang sejak tahun 1985. T Selain itu, Pancasila memang memiliki syarat
sebagai ideologi terbuka,sebab:
1. Memiliki nilai
dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa
Indonesia seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
Keadilan. Atau nilai-nilainya tidak dipaksakan dari
luar atau bukan pembe-
berian negara.
2. Memiliki nilai
instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,
UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR,
dll
3. Memiliki nilai
praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai
Praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita
melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,
gotong-royong, musyawarah, dll.
Tetapi semangatnya sudah
tumbuh sejak Pancasila itu sendiri ditetapkan sebagai dasar Negara. . Indonesia menganut ideologi terbuka
karena Indonesia menggunakan sistem pemerintahan demokrasi yang didalamnya
membebaskan setiap masyarakat untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai
keinginannya masing-masing. Maka dari itu, ideologi Pancasila sebagai ideologi
terbuka adalah yang paling tepat digunakan Indonesia.
Sebuah
negara memerlukan ideologi untuk menjalankan setiap pemerintahan yang ada pada
negara tersebut. Dan pancasila merupakan ideologi yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia. Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri dan tentu saja tidak
ada negara lain yang memiliki ideologi yang sama dengan negara Indonesia.
Pancasila dijadikan cita-cita bagi rakyat dan keseluruhan bangsa Indonesia dan
juga menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia.
Yang
dimaksud dengan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan
Ideologi yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa
pengubahan nilai dasarnya.Ini bukan berarti bahwa nilai dasar Pancasila dapat
diubah dengan nilai dasar yang lain yang sama artinya dengan meniadakan
Pancasila atau meniadakan identitas / jati diri bangsa Indonesia ( AL Marsudi,
2000:62 ). Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai
nilai dasar Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan
bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman secara kreatif dengan
memperhatikan singkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia
sendiri.Pancasila menjadi sebuah ideologi yang tidak bersifat kaku dan
tertutup,namun bersifat reformatif,dinamis,dan terbuka.Hal ini dimaksudkan
bahwa ideologi Pancasila bersifat actual,dinamis,antisipatif dan senantiasa
mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman,ilmu pengetahuan dan teknologi
serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.
Ideologi
dapat ditentukan oleh setiap masing-masing negara. Dan Indonesia sendiri
memilih Pancasila sebagai ideologi bangsa karena kelima sila dalam Pancasila
dipandang baik dan cocok dengan bangsa Indonesia. Setiap sila menggambarkan
bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman agama dan suku. Dan negara
Indonesia juga merupakan sebuah negara yang terbuka dan demokratis.
Pada suatu negara demokratis setiap masyarakatnya dapat mengutarakan
aspirasinya untuk merubah sesuai dengan keinginan mereka atau memberikan suara
mereka. Hal ini dapat dilihat dalam keseharian atau kebiasaan hidup bangsa
Indonesia.
Untuk mewujudkan hal-hal
yang menjadi isi dari pada Pancasila tersebut kita diharapkan untuk bisa
mempertahankan dan mengamalkan dalam berbagai bidang meliputi pemerintahan,
kehidupan masyarakat dan dalam bidang pendidikan.
D. FAKTOR PENDORONG KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Faktor
yang mendorong pemikiran mengenai keterbukaan ideologi Pancasila adalah sebagai
berikut :
a. Kenyataan dalam
proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara
cepat.
b. Kenyataan
menunjukkan, bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku dikarenakan
cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c. Pengalaman sejarah
politik kita di masa lampau.
d. Tekad untuk
memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan
hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan
nasional.
Keterbukaan
ideologi Pancasila terutama ditujukan dalam penerapannya yang berbentuk pola
pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern. Kita mengenal ada tiga
tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai
sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai keadaan dan nilai
praktis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Nilai-nilai
Pancasila dijabarkan dalam norma - norma dasar Pancasila yang terkandung dan
tercermin dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai atau norma dasar yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945 ini tidak boleh berubah atau diubah. Karena itu adalah
pilihan dan hasil konsensus bangsa yang disebut kaidah pokok dasar negara yang
fundamental (Staatsfundamentealnorm). Perwujudan atau pelaksanaan nilai-nilai
instrumental dan nilai-nilai praktis harus tetap mengandung jiwa dan semangat
yang sama dengan nilai dasarnya. Keeterbukaan ideologi
Pancasila bukan berarti mengubah nilai nilai dasar yang terkandung di
dalamnya,namun mengembangkan wawasannya secara secara lebih konkrit,sehingga
memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah masalah actual yang
selalu berkembang.Dalam lima sila Pancasila itu mengandung ciri universal
sehingga mungkin saja ia ditemukan dalam gagasan berbagai masyarakat dan bangsa
lain di dunia.
Sedangkan, menurut Moerdiono
menyebutkan beberapa faktor yang
mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka, yaitu :
·
Dalam proses pembangunan
nasional berencana, dinamika masyarakat kita berkembang amat
cepat. Dengan demikian tidak semua persoalan kehidupan dapat ditemukan
jawabannya secara ideologis dalam pemikiran ideologi-ideologi sebelumnya.
·
Kenyataan
bangkrutnya ideologi tertutup seperti marxismeleninisme/komunisme. Dewasa ini
kubu komunisme dihadapkan pada pilihan yang amat berat, menjadi suatu ideologi
terbuka atau tetap mempertahankan ideologi lainnya.
·
Pengalaman
sejarah politik kita sendiri dengan pengaruh komunisme sangat penting.
Karena pengaruh ideologi
komunisme yang pada dasarnya bersifat tertutup, Pancasila
pernah merosot menjadi semacam dogma yang kaku. Pancasila tidak lagi tampil
sebagai acuan bersama, tetapi sebagai senjata konseptual untuk menyerang
lawan-lawan politik. Kebijaksanaan pemerintah di saat itu menjadi
absolute. Konsekuensinya, perbedaan-perbedaan menjadi alasan untuk secara
langsung dicap sebagai anti pancasila.
·
Tekad
kita untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai catatan, istilah Pancasila
sebagai satu-satunya asas telah dicabut berdasarkan ketetapan MPR tahun 1999,
namun pencabutan ini kita artikan sebagai pengembalian fungsi utama Pancasila
sebagai dasar Negara. Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila harus
dijadikan jiwa (volkgeits) bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara terutama dalam pengembangan Pancasila sebagai Ideologi terbuka. Di
samping itu, ada faktor lain, yaitu adanya tekad bangsa Indonesia untuk
menjadikan Pancasila sebagai alternative ideologi dunia.
Prinsip hakikat Pancasila sebagai Ideologi
terbuka yaitu keterbukaan
ideologi Pancasila berarti untuk memperkaya wawasan dan oreintasi dalam
hidup bermasyarakat, berabangsa, dan bernegara. Keterbukaan ideology Pancasila
maksudnya adalah warga negara sebagai makhluk individu sekaligus sebagai
makhluk social. Keterbukaan menjadikan pancasila mempunyai nilai-nilai dasar
pancasila dapat menyaring unsur-unsur baru yang dapat memperkaya perkembangan
dan pelaksanaan ideology pancasila ke arah kemajuan kehidupan bangsa dan
negara. Keterbukaan mendorong pancasila menjadi dinamis, untuk mengubah nilai
dasar pancasila menjadi operasional kedalam sistem kehidupan secara nasional.
E. BATAS-BATAS KETERBUKAAN IDEOLOGI PANCASILA
Sungguhpun
demikian, keterbukaan ideologi Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh
dilanggar, yaitu sebagai berikut :
a. Nilai Dasar. Nilai dasar Pancasila ( yang berjumlah lima nilai )
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Kelima nilai dasar tersebut harus tetap
permanen, lestari, dan tidak boleh ada pengubahan. Hal itu karena, kelima nilai
dasar tersebut mengandung cita-cita nasional, dasar negara, dan sumber kedaulatan
negara.
b. Stabilitas nasional yang dinamis. Pada dasarnya, semua gagasan untuk menjabarkan nilai dasar
bisa dilakukan. Namun, sejak awal sudah bisa diperkirakan bahwa gagasan
tersebut akan menimbulkan dan membahayakan stabilitas dan integritas nasional.
Oleh sebab itu, layak dicarikan momen, bentuk, serta metode yang tepat guna
menyampaikan gagasan tersebut.
c. Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme. Secara faktual, proses rontoknya ideologi komunis-marxisme terjadi dimana-mana. Namun setiap warga negara tidak boleh begitu saja mengabaikan bahaya komunis-marxisme. Sebab, komunisme bisa berubah dalam bentuk dan wujud yang lain.
d. Mencegah berkembangnya paham liberal.
c. Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme dan komunisme. Secara faktual, proses rontoknya ideologi komunis-marxisme terjadi dimana-mana. Namun setiap warga negara tidak boleh begitu saja mengabaikan bahaya komunis-marxisme. Sebab, komunisme bisa berubah dalam bentuk dan wujud yang lain.
d. Mencegah berkembangnya paham liberal.
e. Larangan terhadap
pandangan ekstrim yang mengelisahkan kehidupan masyarakat.
f. Penciptaan norma yang baru harus melalui konsensus.
Konsekuensi terhadap bangsa
Indonesia yang menganut dan mengakui Pancasila sebagai ideologi terbuka
mengandung tiga nilai fleksibilitas berikut
a. Nilai dasar, yaitu nilai dasar yang relatif tetap ( tidak berubah ) yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
b. Nilai instrumen, yaitu nilai-nilai dari nilai dasar yang dijabarkan lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, ketetapan MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Yang bisa diubah hanyalah nilai Instrumental. Di dalam Pancasila, nilai Instrumental adalah nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar atau intrinsik yang dijabarkan lebih dinamis dalam bentuk UUD 1945, Tap. MPR, serta peraturan perundang-undangan lain. Agar nilai-nilai tersebut mudah direalisasikan oleh masyarakat, maka nilai-nilai instrumental itu dituangkan dalam bentuk nilai praksis.
a. Nilai dasar, yaitu nilai dasar yang relatif tetap ( tidak berubah ) yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
b. Nilai instrumen, yaitu nilai-nilai dari nilai dasar yang dijabarkan lebih kreatif dan dinamis dalam bentuk UUD 1945, ketetapan MPR, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Yang bisa diubah hanyalah nilai Instrumental. Di dalam Pancasila, nilai Instrumental adalah nilai-nilai lebih lanjut dari nilai-nilai dasar atau intrinsik yang dijabarkan lebih dinamis dalam bentuk UUD 1945, Tap. MPR, serta peraturan perundang-undangan lain. Agar nilai-nilai tersebut mudah direalisasikan oleh masyarakat, maka nilai-nilai instrumental itu dituangkan dalam bentuk nilai praksis.
c. Nilai praktis, yaitu nilai-nilai yang sesungguhnya dilaksanakan dalam kehidupan nyata sehari-hari, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai praktis bersikap abstrak, misalnya menghormati, kerjasama, dan kerukunan. Hal ini dapat dioperasionalkan dalam bentuk sikap, perbuatan, dan tingkah laku sehari-hari.
F.
KELEBIHAN DIJADIKANNYA PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pancasila
mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak masyarakat baik di
bidang ekonomi maupun politik.
Pancasila
mengakui hak hak milik pribadi dan hak hak umum tapi komunis menyerahkan semua
yang dimiliki individu pada negara.
Pancasila
bukan hanya mengembangkan demokrasi politik semata seperti dalam ideologi
liberal-kapitalis,tetap juga demokrasi ekonomi dengan asas kekeluargaan.
Pancasila
memberikan kebebasan individu dalam kerangka kepentingan social.
Pancasila
dilandasi nilai ketuhanan tetapi komunisme mengagung-agungkan material dan
kurang menghiraukan aspek immaterial religi.
Pancasila
mengakui secara selaras baik kolektivisme maupun individualism,sedangkan
kapitalisme mengakui individualism dan komunisme hanya mengakui kolektivisme.
Memiliki
sikap-sikap posotif yang dimiliki ideologi-ideologi lain yang ada di dunia.
Membela
rakyat.
Peran
serta negara tidak membuat rakyat menderita (seharusnya)
Seluruh
komponen masyarakat saling memiliki keterikatan.
Bersifat
terbuka, dll.
G.
PERMASALAHAN/ KELEMAHAN YANG MUNGKIN TIMBUL AKIBAT DIJADIKANNYA PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
a. Pancasila akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat proaktif, terus menerus mengadakan penbafsiran terhadap Pancasila sesuai keadaan, bila masyarakat pasif maka Pancasila akan menjadi idiologi tertutup, relevansinya akan hilang.
b. Karena terbuka untuk ditafsirkan oleh setiap orang maka tidak menutup kemungkinan Pancasila akan ditafsirkan menurut keinginan atau kepentingan.
a. Pancasila akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat proaktif, terus menerus mengadakan penbafsiran terhadap Pancasila sesuai keadaan, bila masyarakat pasif maka Pancasila akan menjadi idiologi tertutup, relevansinya akan hilang.
b. Karena terbuka untuk ditafsirkan oleh setiap orang maka tidak menutup kemungkinan Pancasila akan ditafsirkan menurut keinginan atau kepentingan.
C.
Terlalu
ditinggi-tinggikan (berlebihan)
Kelemahan Pancasila
dibandingkan ideologi-ideologi lain sangatlah sulit untuk dicari. Karena
Pancasila sendiri mengambil segala hal-hal positif yang ada dalam setiap
ideologi yang ada. Untuk bangsa Indonesia Pancasila memang sudah tepat apabila
dijadikan sebagai ideologi bangsa, hanya saja cara pengamalan bangsa kita saat
ini terhadap Pancasila sudah salah kaprah. Segala sesuatu yang menjadi makna
atau nilai Pancasila tersebut seakan-akan sudah tidak ada lagi. Dan pratek
untuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila lama-kelamaan mulai memudar.
H. SIKAP
POSITIF TERHADAP PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Seluruh komponen bangsa harus berusaha bersikap dan berperilaku positif yang sesuai dengan nilai – nilai Pancasila. Walaupun dengan segala problem yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, seluruh warga negara wajib melestarikan Pancasila. Terutama kemurnian nilai dasar Pancasila.
Di jaman globalisasi ini, bersikap cerdas terhadap gempuran budaya asing adalah salah satu usaha untuk melestarikan Pancasila. Jika warga negara kurang bijak dalam menghadapi globalisasi, maka bisa saja akan mengotori kemurnian Pancasila.
Untuk skala dan usaha lebih besar, warga negara wajib mengawal pemerintahan yang sedang berjalan. Jangan biarkan para elite politik dan aparatur negara menyelewengkan serta menyalahgunakan keterbukaan ideologi Pancasila.
Melestarikan Pancasila bukanlah hal yang mudah. Apalagi dengan cakupan aspek kehidupan masyarakat yang semakin kompleks, permasalahan dalam masyarakat pun akan semakin kompleks pula. Kegelisahan masyarakat yang ditimbulkan dari permasalahan tersebut akan berdampak pada kondisi stabilitas negara. Ancaman kekerasan, pemaksaan kehendak, antidemokrasi dan teror tentunya akan selalu membayangi untuk menggulingkan Pancasila
Seluruh komponen bangsa harus berusaha bersikap dan berperilaku positif yang sesuai dengan nilai – nilai Pancasila. Walaupun dengan segala problem yang sedang dihadapi bangsa Indonesia saat ini, seluruh warga negara wajib melestarikan Pancasila. Terutama kemurnian nilai dasar Pancasila.
Di jaman globalisasi ini, bersikap cerdas terhadap gempuran budaya asing adalah salah satu usaha untuk melestarikan Pancasila. Jika warga negara kurang bijak dalam menghadapi globalisasi, maka bisa saja akan mengotori kemurnian Pancasila.
Untuk skala dan usaha lebih besar, warga negara wajib mengawal pemerintahan yang sedang berjalan. Jangan biarkan para elite politik dan aparatur negara menyelewengkan serta menyalahgunakan keterbukaan ideologi Pancasila.
Melestarikan Pancasila bukanlah hal yang mudah. Apalagi dengan cakupan aspek kehidupan masyarakat yang semakin kompleks, permasalahan dalam masyarakat pun akan semakin kompleks pula. Kegelisahan masyarakat yang ditimbulkan dari permasalahan tersebut akan berdampak pada kondisi stabilitas negara. Ancaman kekerasan, pemaksaan kehendak, antidemokrasi dan teror tentunya akan selalu membayangi untuk menggulingkan Pancasila
BAB III
KESIMPULAN
Bangsa Indonesia yang besar ini tidaklah akan ada jika tidak memiliki sebuah landasan ideologi. Tentunya, sebuah ideologi yang kuat dan mengakar di masyarakatlah yang akan bisa menopang sebuah bangsa yang besar seperti Indonesia ini. Ideologi yang kuat tersebut adalah ideologi Pancasila.
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar pancasila namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang lebih tajam untuk memecahkan masalah-masalah baru dan aktual.
Keterbukaan ideologi Pancasila juga menyangkut keterbukaan dalam menerima budaya asing. Oleh karena itu sebagai makhluk sosial senantiasa hidup bersama sehingga terjadilah akulturasi budaya. Oleh karena itu Pancasila sebagai ideologi terbuka terhadap pengaruh budaya asing, namun nilai-nilai esensial Pancasila bersifat tetap. Dengan perkataan lain Pancasila menerima pengaruh budaya asing dengan ketentuan hakikat atau substansi Pancasila yaitu: ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan bersifat tetap. Secara strategi keterbukaan Pancasila dalam menerima budaya asing dengan jalan menolak nilai-nilai yang tertentangan dengan ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan serta menerima nilai-nilai budaya yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar pancasila tersebut.
KESIMPULAN
Bangsa Indonesia yang besar ini tidaklah akan ada jika tidak memiliki sebuah landasan ideologi. Tentunya, sebuah ideologi yang kuat dan mengakar di masyarakatlah yang akan bisa menopang sebuah bangsa yang besar seperti Indonesia ini. Ideologi yang kuat tersebut adalah ideologi Pancasila.
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun bersifat terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Keterbukaan ideologi Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar pancasila namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit, sehingga memiliki kemampuan yang lebih tajam untuk memecahkan masalah-masalah baru dan aktual.
Keterbukaan ideologi Pancasila juga menyangkut keterbukaan dalam menerima budaya asing. Oleh karena itu sebagai makhluk sosial senantiasa hidup bersama sehingga terjadilah akulturasi budaya. Oleh karena itu Pancasila sebagai ideologi terbuka terhadap pengaruh budaya asing, namun nilai-nilai esensial Pancasila bersifat tetap. Dengan perkataan lain Pancasila menerima pengaruh budaya asing dengan ketentuan hakikat atau substansi Pancasila yaitu: ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan bersifat tetap. Secara strategi keterbukaan Pancasila dalam menerima budaya asing dengan jalan menolak nilai-nilai yang tertentangan dengan ketuhahan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan serta menerima nilai-nilai budaya yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar pancasila tersebut.
Sumber semangat yang menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah terdapat dalam penjelasan UUD 1945: “terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedangkan aturan-aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih mudah caranya membuat, mengubah dan mencabutnya .
Meskipun demikian, keterbukaan ideologi
Pancasila ada batas-batasnya yang tidak boleh dilanggar. Sehingga ideologi
Pancasila sebagai ideologi terbuka sebenarnya sangat relevan dengan suasana
pemikiran di alam reformasi ini yang menuntut transparansi di segala bidang
namun masih tetap menjunjung kaidah nilai dan norma kita sebagai bangsa timur
yang beradab.
Dengan demikian maka bangsa Indonesia sebagai bangsa yang
berbudaya tidak menutup diri dalam pergaulan budaya antar bangsa di dunia.
Saran
Saran
Sebagai warga negara yang baik, jika kita telah mengerti dan
mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila hendaknya
dilaksanakan dengan baik agar terciptanya kondisi masyarkat yang aman, damai,
tertib dan tentram.Banyak langkah-langkah yang harus kita
ambil untuk menjalankan atau menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
kita sebagai bangsa Indonesia yang menghargai ideologi negaranya.
DAFTAR PUSTAKA
Subandi, AL Marsudi, 2001. Pancasila
dan UUD 45 Dalam Paradigma Reformasi. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Sutrisno, Slamet. 1986. Pancasila
Sebagai Metode. Liberty. Yogyakarta.
M, Hasim. 2007.
Pendidikan Kewarganegaraan . Jakarta: Quadra.
Paradigma Baru Pendidikan
Kewarganegaraan; Dwi Winarno, S.Pd., M.SI , 2006\
Pedoman Pelaksanaan Pendidikan
Pancasila; Prof. Drs. H.A.W Widjaja , 2002
Pancasila Dalam Tinjauan Historis, Yuridis dan
Filosofis; B. Sukarno, 2005
Pendidikan Kewarganegaraan; Dadang
Sundawa, Djaenudin Harun, A.T. Sugeng Priyanto, Cholisin, Muchson A.R , 2008
Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila; Dr.
Soerjono Soekanto SH., MA , 1982
http://www.scribd.com/doc/24154562/Pengertian-Pancasila-Secara-Etimologis-Historis-Dan-Terminologis
No comments:
Post a Comment